Data dari Kantor Pengadilan Agama
Bantul menunjukkan, jumlah pemohon dispensasi nikah dini di dalam kurun waktu
2010-2014 selalu bertambah. Pada tahun 2010 (115 perkara), 2011 (145 perkara),
2013 (174 perkara) dan 2014 (132 perkara), sementara serta tahun 2015 sampai
Januari (18 perkara). Pemohon didominasi dari kalangan siswa, baik SMA/SMK dan
bahkan ada dari SMP. Hamil diluar pernikahan menjadi alasan utama diajukannnya
para pemohon dispensasi tersebut.Humas sekaligus Hakim PA Bantul, Yuniati
Faizah bilang, beberapa kasus pengajuan dispensasi kawin lantaran laki-laki
belum berumur 19 tahun dan perempuan di bawah 16 tahun. Bahkan ada juga
perempuan baru berumur 14 -15 tahun yang harus menikah karena berbagai sebab. (25/2/2015)
0 Comments