Alotnya pembahasan Rancangan
Peraturan Daerah Istimewa tennag Pengisian Jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur
DIY, membuat DPRD DIY belum dapat melaksanakan Rapat Paripurna. Rencananya Rapur akan diundur sekitar sepuluh hari,
untuk menghindari voting khususnya terkait perdebatan persyaratan calon
gubernur untuk menyerahkan daftar riwayat hidup. Wakil Ketua DPRD DIY Dharma
Setyawan bilang, dari tujuh fraksi DPRD DIY, ada dua fraksi yang condong
memilih persyaratan di UUK itu dipangkas. (20/2/2015)
0 Comments