Iklan rokok tak berizin di 42
titik lokasi di wilayah Kulonprogo diturunkan oleh petugas Satpol PP. Razia ini
merupakan kelanjutan dari instruksi bupati sesuai Perda No 5 Tahun 2014 tentang
Kawasan Tanpa Rokok. Kepala Satpol PP Kulonprogo, Duana Heru, bilang aturan
kawasan tanpa iklan rokok merupakan bagian dari Perda KTR. Dalam penyisiran
diperoleh 17 iklan rokok berbentuk umbul-umbul, 15 spanduk, dan 10 pamflet.
(17/2/2015)
0 Comments