Hasil pendataan 2005 yang
dilakukan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Sleman, Sleman memiliki 414
rumah tradisional yang termasuk cagar budaya. Namun, rumah Joglo dan Limasan
tersebut belum sepenuhnya ditetapkan sebagai bangunan cagar budaya. Kepala
Disbudpar Sleman AA Ayu Laksmidewi, mengatakan pihaknya masih menunggu Perda
yang mengatur bangunan cagar budaya.Setelah muncul perda, pihaknya bersama tim
verifikasi dari akademisi dan Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Yogyakarta
akan melakukan proses pendataan serta penetapan. Dengan adanya perda,
masyarakat diharapkan semakin peduli, ikut menjaga, merawat serta mendaftarkan
bangunannya sebagai cagar budaya. Bahkan sebagai apresiasi akan diberikan
penghargaan bagi yang berkomitmen menjaga, merawat dan mempertahankan bangunan
itu seperti aslinya. Dimulai 2008 hingga 2014, ada sebanyak 36 rumah yang kami
beri penghargaan. (5/2/2015)
0 Comments