Unit Pelaksana Teknis Terminal
Giwangan Yogyakarta segera melakukan uji coba penerapan tarif parkir progresif
untuk bus antar kota antar provinsi. Kepala UPT Terminal Giwangan Bekti Zunanta
bilang, penerapan tarif parkir progresif dilakukan untuk menjalankan amanah
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan
Jalan yang menyatakan bahwa terminal tipe A harus menjalankan sistem informasi
manajemen perparkiran. Penerapan tarif parkir progresif tersebut dilakukan jika
sudah ada peralatan khusus yang dipasang di Terminal Giwangan. Pada satu jam
pertama, nantinya tarif parkir ditetapkan Rp1.000 sedangkan pada jam berikutnya
dibedakan.(12/2/2015)
0 Comments