Sesuai dengan Rancangan Peraturan
Daerah Kabupaten Gunungkidul yang baru yang disesuaikan dengan Undang-Undang
nomor 6 tahun 2014 tentang desa, pengisian dukuh tidak lagi lewat pemilihan
langsung tetapi diangkat lewat seleksi atau ujian seperti perangkat desa
lainnya, dengan persyaratan minimal berpendidikan SLTA atau sederajat dan berusia
minimal 20 tahun -maksimal 42 tahun. Kepala Bagian Administrasi Pemerintahan
Desa Kabupaten Gunungkidul, Siswanto bilang, Raperda tentang perangkat desa ini
kini sedang dalam pembahasan DPRD Gunungkidul dan diharapkan pada akhir April 2015
sudah selesai, sehingga jika ada lowongan perangkat desa termasuk dukuh bisa
segera diisi. Nantinya biaya pengisian perangkat desa termasuk dukuh dibebankan
dari APBDes. (27/3/2015)
0 Comments