Jelang penetapan rancangan Perda
Izin Penyelenggaraan Reklame oleh legislatif, Pemerintah Kota Yogyakarta
langsung bersiap. Kepala Bidang Pajak Daerah dan Pengelolaan Keuangan Kota
Yogyakarta Tugiyarta, bilang pihaknya kini menerjunkan tim guna
menginventarisir jumlah reklame jenis billboard. Hasil inventarisir billboard terutama
menyangkut jumlah faktual, ukuran, lokasi, pemilik hingga jatuh temponya
menjadi bahan dasar melakukan penataan. Namun momentum penataan tetap menunggu
perda ditetapkan sebagai produk hukum. Selanjutnya, pemkot akan menindak
lanjuti melalui Peraturan Walikota (Perwal) sebagai petunjuk pelaksanaan. Sesuai
konsep awal, reklame jenis billboard itu kelak akan diarahkan menjadi
videotron.
0 Comments