Aparatur pemerintah di daerah
diminta tidak takut melakukan inovasi. Merujuk Undang-undang Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintah Daerah sudah dijamin jika PNS tidak bisa
dikriminalisasi atau diperkarakan ketika inovasinya mengalami kegagalan. Kepala
Inovasi Tata Pemerintahan Lembaga Administrasi Negara (LAN), Basseng bilang, nantinya
setiap inovasi yang hendak dibangun selalu menghadapi masa trial atau percobaan.
Inovasi yang dibangun tetap ada konteksnya. Bukan berarti terobosan yang
melanggar ketentuan. Konteks tersebut antara lain mengacu pada perbaikan
kualitas pelayanan, memenuhi nilai-nilai administrasi serta tidak ada konflik
kepentingan selain demi layanan publik. inovasi harus berdampak positif yang
dirasakan oleh masyarakat. (26/3/2015)
0 Comments