Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Sleman melakukan redesign anggaran pilkada. Itu dilakukan menyusul adanya
revisi UU Pilkada Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pilkada. Ketua KPU Sleman Ahmad
Shidqi bilang, semula rancanangan dana yang dibuat KPU untuk Pilkada dua
putaran. Namun berdasarkan UU terbaru, ternyata Pilkada hanya satu putaran
saja. Selain itu, dalam rancangan semula tidak memasukkan fasilitas kampanye.
Dalam UU baru, ada empat jenis lampanye yang difasilitasi KPU. Depat publik,
iklan layanan masyarakat, pemasangan baliho serta penyebaran liflet. (16/5/2015)
0 Comments