Pemerintah Desa di seluruh
wilayah Kulonprogo diminta menyiapkan draf Rancangan Keuangan APBDes sambil
menunggu Peraturan Bupati tentang Empat Perda masing-masing Kepala Desa,
Pedoman Organisasi dan Tata Pemerintah Desa, Tata Cara Pengisiang Perangkat
Desa serta Kuangan Desa. Ketua Komisi I DPRD Kulonprogo Suharto bilang, meskipun
pelaksanaan empat perda tersebut saat ini masih menunggu perbup, tapi
masing-masing pemdes hendaknya harus sudah menyiapkan draf Rancangan Keuangan
APBDes. Sehingga begitu peraturan bupati terbit, draf Rancangan Keuangan APBDes
sudah siap.
0 Comments