Kepala Bidang Sumber Daya UMKM
Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Pertanian Kota Yogyakarta Tri
Karyadi Riyanto bilang, kesadaran UMKM untuk mengurus HAKI masih sangat rendah.
Oleh karena itu, Disperindagkoptan kini merancang program sosialisasi ke
kalangan pelaku UMKM. Terdapat sedikitnya tiga lembaga di DIY yang bisa
memfasilitasi pengurusan HAKI, yakni Dinas Perindustrian Perdagangan dan UKM
DIY, Kantor Wilayah Kemenkumham DIY dan Fakultas Hukum Universitas Islam
Indonesia. Nantinya jika pelaku UMKM sudah memiliki HAKI maka produk yang sudah
didaftarkan itu tidak akan ditiru oleh produsen lain. Pemberlakuan MEA tentunya
akan diikuti produk luar yang masuk. Jangan sampai produk asli UMKM Yogya
ditiru hingga diakui oleh negara lain. (30/3/2015)
0 Comments