Jumlah koperasi di Indonesia ada
sekitar 209.488. Dari jumlah tersebut, 147.249 koperasi aktif dan 62.239 tidak
aktif. Nantinya Kementerian Koperasi dan UKM akan menertibkan koperasi yang
tidak bisa menyelenggarakan Rapat Anggota Tahunan dan menghapus koperasi yang
tidak aktif. Deputi Bidang Kelembagaan dan UMK Kementerian Koperasi dan UKM
Setyo Hariyanto bilang, 62.239 koperasi yang tidak aktif akan disurati. Jika
nanti membalas surat, akan diberi tenggang waktu 2 bulan untuk menyelenggarakan
RAT 3 tahunan, laporan akuntan publik 3 tahun. Sedangkan dari 147.249 koperasi
yang aktif, ada sekitar 80.008 koperasi bisa menyelenggarakan RAT secara rutin.
Kemudian sisanya 67 ribu koperasi tidak bisa menyelenggarakan RAT secara rutin.
(31/3/2015)
0 Comments