Meski permohonan pendirian
apartemen sudah dibuka, namun Pemerintah Kota Yogyakarta diminta tidak perlu
memaksakan mengeluarkan izin. Terutama jika masih ada permasalahan teknis yang
menyangkut warga sekitar. Anggota Komisi C DPRD Kota Yogyakarta, Ardi Prasetyo
bilang, meski urusan perizinan memang ranahnya eksekutif. Tapi khusus tentang
rumah susun maupun apartemen perda baru akan dibahas. Nantinya keberadaan perda
memiliki kekuatan hukum lebih tinggi dibanding Peraturan Walikota. Selain itu,
sebelum ada perda, maka sertifikat pertelaan atau strata title pun belum bisa
diterbitkan oleh instansi yang berwenang. Sehingga konsumen rentan dirugikan. (2/4/2015)
0 Comments