Pengusaha pemasang iklan rokok
sudah disurati Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Kulonprogo terkait
reklame rokok agar segera diturunkan, mengingat April sudah harus bersih.
Perizinan reklame rokok sudah habis per 31 Maret 2015 dan pemkab tidak lagi
memberikan izin terhadap reklame rokok. Kepala BPMPT Kulonprogo, Agung
Kurniawan bilang, jika ditemukan reklame rokok luar ruang dipastikan ilegal.
Sebab berdasar isi Perda 5/2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan aturan
terkait larangan reklame rokok, April 2015 Kulonprogo sudah bebas reklame
rokok. Meski saat ini masih banyak ditemukan iklan rokok baik berupa papan
ukuran besar maupun di pertokoan. (10/4/2015)
0 Comments