pan: Memilih Mundur, Calon Pegawai Negeri Sipil Pemda DIY Dikenai Sanksi Membayar Puluhan Juta Rupiah
By poetry - 20.37
Dua orang Calon Pegawai Negeri
Sipil dikenai sanksi berupa denda sebesar Rp55 juta perorang. Pasalnya, yang
bersangkutan mengundurkan diri setelah dinyatakan lolos dalam penerimaan tes
CPNS Pemda DIY tahun 2014 lalu. Kepala Bagian Humas Biro UHP Setda DIY, Iswanto
bilang, dari 9.000 orang pendaftar yang dinyatakan lolos sebanyak 142 orang.
Dari yang dinyatakan lolos tersebut , terdapat dua orang yang memilih masuk ke
perusahaan lain. Oleh karena itu sesuai ketentuan, yang bersangkutan dikenai
denda. Nantinya kuota dua orang yang mengundurkan diri tersebut akan dimasukan
dalam usulan formasi penerimaan CPNS 2015 mendatang. (22/4/2015)
0 Comments