Setelah disahkannya Peraturan
Gubernur DIY nomor 28 tahun 2015 tentang penetapan Harga Eceran Tertinggi oleh
Gubernur DIY Sri Sultan Hamengkubuwono X, maka HET elpiji 3 kilogram yang sebelumnya
Rp14.000 menjadi Rp15.500. Dengan ditandatanganinya Pergub tersebut, maka harga
di ranah pangkalan di seluruh DIY harus berubah menjadi harga baru yang telah
ditetapkan. Ketua Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas DIY Siswanto,
bilang, perubahan harga tersebut perlu diikuti dengan pengawasan secara
menyeluruh. Sebab dengan adanya perubahan harga di tingkat pangkalan, maka
harga di tingkat pengecer akan lebih tinggi. Ia pun menghimbau di tingkat
pengecer untuk menaikkan harga sewajarnya. Pengawasan distribusi elpiji 3
kilogram merupakan wewenang Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan
Pertanian (Disperindagkoptan) masing-masing daerah. (27/4/2015)
0 Comments