Wakil Direktur Rerese Kriminal
Umum Polda DIY, AKBP Djuhandani, menuturkan permintaan tersebut disampaikan
berdasarkan perjanjian ekstradisi antara pemerintah RI dan pemerintah Australia
yang disahkan melalui UU RI nomor 8 tahun 1994, tentang pengesangan perjanjian
ekstradisi antara RI dan Australia.tujuan dari permintaan ekstradisi yang
disampaikan pemerintah Australia kepada pemerintah RI agar termohon dapat
menjalani proses hukum di Australia atas 10 tindak pidana yang berkaitan dengan
penyelendupan manusia. Ahmad Zia diduga melanggar pasal 232 a dan pasal 233 (1)
(a) dari australian Migration Act 1958.Karena hukum internasional tidak boleh
menghukum pelaku dua kali atas kasus yang sama, jadi yang tengah dilidik oleh
Pemerintah Australia adalah kasus yang berbeda, tetapi masih ada kaitannya
dengan penyelundupan manusia. (22/4/2015)
0 Comments