Setelah disahkannya Perda Reklame
yang baru, jumlah reklame yang ada di Kota Yogyakarta diprediksikan bisa
berkurang cukup signifikan. Bahkan pengurangannya bisa mencapai 50 persen.
Kepala Dinas Pajak Daerah dan Pengelolaan Keuangan Kota Yogyakarta, Kadri Renggono, bilang, meski terjadi
pengurangan jumlah reklame namun dari
sisi pemasukan pajak reklame tidak boleh ikut turun. Oleh karena itu nantinya
akan dilakukan. kenaikan pajak
reklame (13/3/2015)
0 Comments