Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan
Transmigrasi Gunungkidul membuat edaran bagi pengusaha agar membayarkan
Tunjangan Hari Raya pekerjanya selambat-lambatnya H-7 sebelum lebaran. Edaran
ini sebenarnya rutinitas untuk mengingatkan pengusaha atas kewajibannya kepada pekerja setiap menjelang lebaran.
Kepala Dinsosnakertran Gunungkidul Dwi Warno bilang, besarnya tunjangan minimal
satu kali gaji sehingga dapat membantu persiapan para pekerja untuk merayakan
lebaran. Saat ini Jumlah perusahaan di Gunungkidul sekitar
240 buah termasuk perusahan kecil menengah. (25/6/2015)
0 Comments