Ijazah Taman Kanak-Kanak tidak
menjadi persyaratan mutlak dalam pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru SD.
Hal ini lantaran syarat mutlak PPDB SD hanya berdasarkan seleksi umur saja.
Adapun persyaratan pendaftaran di antaranya Akta Kelahiran, Kartu Keluarga,
KTP/Identitas Orangtua serta ijazah TK. Di Posko Pengaduan PPDB Dikdas Bantul
juga diinformasikan bagi wali siswa atau masyarakat yang akan mengakses
keluhan, informasi serta komplain terkait persoalan PPDB, diminta segera
menghubungi posko PPDB di (0274) 367-171 atau (0274) 281-01-03. (23/6/2015)
0 Comments