Mahkamah Konstitusi memutuskan
menolak peninjauan kembali UU Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974, terutama pasal 7
ayat 1 tentang batas usia perkawinan. Batas usia perkawinan perempuan tetap 16
tahun, usia yang sebenarnya masih tergolong anak. Peneliti Senior Pusat Studi Kependudukan
dan Kebijakan Universitas Gadjah Mada Prof Dr Muhadjir Darwin menilai pada
prakteknya, anak perempuan di Indonesia yang belum mencapai usia 16 tahun bisa
mendapatkan ijin untuk menikah apabila mendapat dispensasi dari hakim
pengadilan. Sehingga menurutnya UU Perkawinan memberi kelonggaran di dalam
penerapannya sehingga batasan usia perkawinan sendiri sebenarnya tidak ada
artinya. (24/6/2015)
0 Comments