Lembaga Ombudsman DIY meminta
Pemda DIY untuk membuat regulasi yang jelas untuk mengatur koperasi simpan
pinjam. Aturan tersebut agar warga terlindungi dari jeratan rentenir.
Komisioner Ombudsman DIY Bidang Kerjasama Jaringan, Imam Santoso bilang, saat
ini lembaganya menerima laporan adanya
dugaan rentenir di wilayah Kecamatan Seyegan dan Kecamatan Moyudan. Setelah
diselidiki ditemukan sekitar 27 KSP yang hampir setiap hari mendatangi rumah warga.
Koperasi abal abal ini menawarkan uang agar dipinjam warga dengan bunga sampai
30% dibayar dimuka. Dan jika cicilan bulanan tidak dibayar maka dikenakan bunga
yang jumlahnya bervariasi. (1/7/2015)
0 Comments