Berkaitan dengan proses pencalonan
Pemilihan Kepala Daerah, belum lama ini Komisi Pemilihan Umum Republik
Indonesia menetapkan Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2015. Peraturan tersebut
merubah atas PKPU Nomor 9 Tahun 2015 tentang pencalonan Kepala Daerah. Adapun
beberapa hal pokok yang diubah di antaranya mengenai diperbolehkannya mantan
narapidana untuk mencalonkan diri sebagai bupati. (23/7/2015)
0 Comments