Ketua Komisi Pemilihan Umum Bantul,
Muhammad Johan Komara,bilang, berdasarkan pasal 89 ayat 1 PKPU masa pendaftaran
paslon bupati dan wakil bupati dapat diperpanjang hingga tiga hari. Sehingga proses
pendaftaran paslon bupati dan wakil bupati akan dilaksanakan Minggu
(26/07/2015) hingga Selasa (28/07/2015). Perpanjangan masa pendaftaran selama 3
hari. dilakukan jika hanya ada satu paslon atau bahkan tidak ada paslon yang
mendaftar sama sekali. (24/7/2015)
0 Comments