Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan
KPU Bantul, Syachrudin, bilang, beberapa hal pokok yang diubah yakni tentang
diperbolehkan mantan narapidana untuk mencalonkan diri sebagai calon. Adapun
syarat mantan narapidana yang akan mencalonkan diri harus memberi tahu kepada
khalayak umum jika dirinya pernah menjadi narapidana. Selain itu, dihapusnya
pasal larangan mencalonkan bagi calon yang mempunyai konflik kepentingan dengan
incumbent. Selain itu calon yang dimaksud juga harus mundur dari jabatan
fungsional. (23/7/2015)
0 Comments