Seluruh jajaran Pegawai Negeri
Sipil di lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta dilarang menerima segala bentuk
bingkisan atau parcel Lebaran. Larangan tersebut juga berlaku bagi kepala
daerah maupun anggota DPRD Kota Yogyakarta. Kebijakan larangan menerima
bingkisan itu bukan sebagai wujud penolakan atas pemberian, melainkan demi
menjaga dari unsur gratifikasi. Inspektur Kota Yogyakarta, Wahyu Widayat
bilang, surat edaran Komisi Pemberantasan Korupsi terkait hal ini sudah
diberikan sejak 26 Juni 2015. (6/7/2015)
0 Comments