Anggota Bawaslu DIY Divisi
Penindakan Pelanggaran, Sri Rahayu Werdiningsih, bilang, saat ini bisa
dipastikan pasangan calon bupati dan wakil bupati Sleman tidak bisa jor-joran
dalam melakukan kampanye, lantaran penyebaran bahan atau alat peraga kampanye, debat
terbuka antar calon, serta iklan ditentukan jumlah dan dibiayainya oleh Negara.
Pengawasan menjadi lebih mudah, karena jumlahnya sudah jelas. Secara regulasi
tahapan kampanye dimulai sejak tiga hari setelah pasangan calon ditetapkan.
Tahapan dilakukan sejak 27 Agustus sampai 5 Desember. (6/8/2015)
0 Comments