Kelompok Penambang Pasir Sungai
Progo berharap Kementerian ESDM segera mengeluarkan ketentuan penyesuaian
antara Pergub No IV Tahun 2014 dan UU No Tahun 2009. Nantinya ketentuan dijadikan
dasar penambang pasir menjalankan aktivitasnya di Sungai Progo. Selama ini
ratusan penambang pasir merasa terbatasi lantaran belum ada aturan pasti. Sekretaris
KPP, Yunianto, bilang, sesuai hasil
pertemuan 13 Agustus antara perwakilan KPP dengan pemerintah, maka disepakati 40 hari kedepan penambang diperbolehkan lagi
beraktivitas.
0 Comments