Kelompok Penambang Pasir Sungai
Progo berharap Kementerian ESDM segera mengeluarkan ketentuan penyesuaian
antara Pergub No IV Tahun 2014 dan UU No Tahun 2009. Nantinya ketentuan
dijadikan dasar penambang pasir menjalankan aktivitasnya di Sungai Progo.
Selama ini ratusan penambang pasir merasa terbatasi lantaran belum ada aturan
pasti. Sekretaris KPP, Yunianto, bilang,
sesuai hasil pertemuan 13 Agustus antara perwakilan KPP dengan pemerintah, maka
disepakati 40 hari kedepan penambang diperbolehkan
lagi beraktivitas. (19/8/2015)
0 Comments