Wakil Walikota Yogyakarta, Imam
Priyono bilang, akan menutup toko jejaring illegal yang tidak mengantongi izin.
Sesuai Perwal 79 Tahun 2010 tentang Pembatasan Usaha Waralaba Minimarket di
Kota Yogyakarta, maka toko jejaring hanya dibatasi 52 unit yang lokasinya sudah
ditentukan. Hingga tahun 2009, jumlah tersebut sudah terpenuhi sehingga izin
baru tidak diterbitkan lagi. Diharapkan dengan pembatasan ini akan melindungi toko-toko
kecil milik masyarakat. (4/8/2015)
0 Comments