KGPH Hadiwinoto mengatakan belum
dibahasnya Raperdais Pertanahan yang paling dirugikan adalah masyarakat. masyarakat,
tidak bisa memproses perpanjangan hak atas tanah Kraton kepada Badan Pertanahan
Nasional. Terlebih sejak disahkannya Undang-Undang Keistimewaan DIY Nomor
13/2012 Kraton dan Pakualaman merupakan subyek hukum atas tanah. Ia juga
mensinyalir terjadinya polemik pengguna tanah SG dan PAG karena masyarakat
tidak mematuhi aturan. Dalam memproses kekancingan, Hadiwinoto menyatakan
pihaknya sudah melalui prosedur yang benar. (17/9/2015)
0 Comments