Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DIY
menyerah tidak ingin membahas Rancangan Peraturan Daerah Keistimewaan tentang
Pengelolaan dan Pemanfaatan Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten. Ketua Badan
Pembentukan Peraturan Daerah DPRD DIY, Zuhrif Hudaya bilang,. saat ini tanah
kasultanan atau Sultan Ground (SG) dan tanah kadipaten atau Pakualam Ground
(PAG) masih dalam tahap verifikasi dan identifikasi. Disepakati hasil rapat
dengan Pemda DIY, pembahasan pertanahan menunggu selesai pendataan. (11/9/2015)
0 Comments