Pemerintah Daerah Daerah Istimewa
Yogyakarta memberlakukan aturan setiap anak yang berusia di bawah 17 tahun
wajib memiliki Kartu Identitas Anak. Aturan ini masuk dalam Rancangan Peraturan
Daerah tentang Administrasi Kependudukan dan KIA diberlakukan mulai tahun
depan. Kepala Bidang Kependudukan, Biro Tata Pemerintahan Tapem Setda DIY,
Sudewo bilang, dengan kartu ini diharapkan masyarakat dapat terlayani tanpa
membedakan usia. KIA dapat digunakan layaknya KTP untuk insentif anak,
fasilitas edukasi, sampai membuat tabungan. (21/9/2015)
0 Comments