Panitia Pengawas Pemilihan Bupati
Gunungkidul mengidentifikasi ada 2.036 bahan dan alat peraga kampanye yang
melanggar aturan. Seluruh petugas
pengawas lapangan sudah melapor ke Panwas Kabupaten. Selanjutnya Komisi
Pemilihan Umum melakukan penindakan. Panwas Pilbup Gunungkidul Ton Martono
bilang, pelanggaran terdiri dari 1.668 bahan kampanye dan 368 APK. Pelanggaran
APK berupa baliho, umbul-umbul dan spanduk yang tersebar diseluruh wilayah
Gunungkidul. (21/9/2015)
0 Comments