Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Sleman membatasi dana kampanye dari masing-masing pasangan calon. Tiap paslon,
maksimal hanya boleh menggunakan dana kampanye sebesar Rp 10,67 miliar. Ketentuan
pembatasan dana kampanye Pilkada itu mengacu pada Surat Edaran KPU RI nomor 498
perihal penetapan pembatasan dana kampanye. Komisioner KPU Sleman Divisi Hukum,
Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga, Imanda Yulianto, bilang, untuk Pilbup
nanti, kampanye antar paslon sudah dipihaki negara agar lebih adil dan
seimbang. (27/8/2015)
0 Comments