Raja Kraton Ngayogyakarta
Hadiningrat, Sri Sultan Hamengku Buwono X meminta masyarakat yang menempati
tanah Sultan Ground harus ijin terlebih dahulu, agar tidak menimbulkan
persoalan di kemudian hari. Seperti kasus sengketa tanah SG di Jalan Brigjen
Katamso, Gondomanan, Jogja, antara Eka Aryawan dengan para pedagang kaki lima
yang menempati lahan SG tanpa izin atau tidak mengantongi kekancingan dari
Penghageng Panitikismo Kraton. Sultan menambahkan terkait sengketa bukan urusan Kraton. (15/9/2015)
0 Comments