pan: Menteri Ketenagakerjaan Pastikan Pencairan Jaminan Hari Tua Aman
By poetry - 01.49
Menteri Ketenagakerjaan, Hanif
Dhakiri bilang, mulai September 2015 pekerja yang terdaftar di BPJS
Ketenagakerjaan dapat mengambil jaminan hari tua sebesar 100 persen apabila
mengalami PHK atau berhenti bekerja, tanpa memperhitungkan lamanya
keikutsertaan, satu tahun atau satu bulan. JHT bisa dicairkan dalam jangka
waktu satu bulan. Sedangkan bagi pekerja yang masih aktif dan telah memasuki
masa kerja lebih dari 10 tahun pencairan JHT dilakukan sebesar 10 dan 30 persen
saja. (14/9/2015)
0 Comments