Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten
Bantul mencatat sedikitnya ada lima kecamatan yang berpotensi melakukan
pelanggaran pemilu. Di antaranya dengan kemunculan Alat Peraga Kampanye liar
bukan dibuat oleh Komisi Pemilihan Umum. Selain itu muncul perusakan-perusakan
dari APK yang dibuat oleh KPU Bantul. Anggota Panwaslu Divisi Penanganan
Pelanggaran, Harlina bilang, lima kecamatan yang berpotensi terjadi pelanggaran
tahapan Pilbup, diantaranya di kawasan Kecamatan Kretek, Kecamatan Jetis,
Kecamatan Pandak, Kecamatan Banguntapan dan Kecamatan Imogiri. (14/9/2015)
0 Comments