Asisten Sekretaris Daerah
Kulonprogo bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Riyadi Sunarto meminta
seluruh calon tenaga kerja Indonesia asal Kulonprogo mengikuti dan memenuhi
semua syarat dan prosedur sesuai aturan. Karena bagi TKI ilegal akanmendapatkan
kesulitan perlindungan hukum di kemudian hari. Riyadi yakin petugas layanan
penempatan di Dinas Sosial, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans)
Kabupaten Kulonprogo akan bekerja secara profesional. Pemkab Kulonprogo sudah
tidak menyalurkan TKI untuk sektor informal, terutama sebagai pembantu rumah
tangga (PRT) di Malaysia dan negara-negara Timur Tengah. Direktur Perlindungan
dan Penempatan Tenaga Kerja Luar Negeri Direktorat Jenderal Pembinaan
Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapentasker)
Kementerian Ketenagakerjaan RI, Soes Hindharno bilang penyaluran TKI ke sektor
informal akan ditutup pada 2018 mendatang.(25/8/2015)
0 Comments