Penghageng Panitikismo Kraton,
Kanjeng Gusti Pangeran Haryo Hadiwinoto bilang, permohonan kekancingan yang
diajukan kepada masyarakat terhenti karena belum ada aturan teknis. Tidak hanya
pemohon kekancingan, bahkan masyarakat yang menempati tanah Sultan Ground dan
Paku Alam Ground tidak bisa memproses perpanjangan hak pakai maupun hak guna
bangunan. Padahal Perdais Pertanahan itu menjadi landasan Panitikismo untuk
memproses kekancingan. Pihaknya sudah tidak mengeluarkan izin kekancingan sejak
2013 lalu. (17/9/2015)
0 Comments