pan: Perusahaan Di Yogyakarta Diminta Tidak Gegabah Lakukan Phk Atasi Lemahnya Nilai Tukar Rupiah
By poetry - 01.10
Sekjen Aliansi Buruh Yogyakarta
Kirnadi, bilang, akan terus melakukan pendampingan serta advokasi bagi tenaga
kerja terpaksa di PHK. Terutama guna mendapatkan haknya sesuai UU Nomor 13
Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Dalam undang-undang tersebut, pengusaha
wajib membayarkan pesangon serta uang penghargaan bagi tenaga kerja yang di
PHK. Saat ini pihaknya belum menerima laporan PHK atas kondisi perekonomian
yang tidak menentu. Sejumlah opsi pun ditawatkan menghindari PHK, yakni
pengurangan jam kerja guna efisiensi biaya operasional serta biaya upah. (28/8/2015)
0 Comments