pan: Surat Edaran KPU RI Nomor 498 Menetapkan Pembatasan Dana Kampanye
By poetry - 01.05
Seperti mengatur kegiatan rapat
umum untuk 10 ribu orang, rapat terbatas 1.000 orang, pertemuan tatap muka 100
orang, jasa konsultan dan pembuatan bahan kampanye di luar yang difasilitasi
KPU nilainya tidak boleh melebihi Rp 25 ribu orang. Rumusan besaran dana
dihitung dari jumlah undangan dikali jumlah kegiatan dikali standar harga
barang dan jasa di daerah. Rumusan itu untuk rapat umum, rapat terbatas dan
pertemuan tatap muka. (27/8/2015)
0 Comments