Dinas Ketertiban dan Dinas Pajak
Daerah dan Pengelolaan Keuangan Jogja berseberangan soal pajak hotel yang tidak
mengantongi izin HO atau gangguan. Kepala DPDPK Jogja Kadri Renggono
berpendapat Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah hotel hanya dapat dikeluarkan jika
mereka sudah memiliki izin HO. Oleh karena itu 14 hotel untuk mengurus NPWPD
karena penyetoran pajak tidak mungkin dilakukan tanpa itu. Sementara, Kepala
Dintib Jogja Nurwidihartana mengklaim hotel-hotel yang tidak mengantongi HO saat
ini tetap membayar pajak karena sudah punya Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah. (27/8/2015)
0 Comments