Menteri Yasonna Laoly menyatakan
usulan tentang hukuman kebiri untuk pelaku kekerasan seksual terhadap anak
dibawah umur masih dalam tahap pembahasan. Hukuman yang dilontarkan oleh
menteri Sosial Khofifah Indar Parawangsa itu, diharapkan mampu menekan tingkat
kriminalitas terhadap anak di bawah umur yang belakangan ini cukup marak
terjadi di Indonesia. Setelah disusun oleh tim dari KPAI, PPK, Kemensos dan
Kemenkes, draf RUU didalami oleh Kemenkumham. Nantinya Hukuman kebiri bersifat
sebagai hukuman tambahan saja. (28/10/2015)
0 Comments