Terbukti, APK liar di depan rumah
pasangan calon serta kantor parpol pengusung dan pendukung masih belum
ditertibkan. Padahal KPU jelas-jelas telah mengatur bahwa APK di luar yang
difasilitasi KPU dianggap ilegal karena tidak berizin. Kepala Bidang
Ketentraman dan Ketertiban Satpol PP Sleman, Eko Suhargono, bilang, APK
tersebut belum ditertibkan lantaran belum ada rekomendasi dari Panwaslu. Saat
ini tercatat APK liar yang di tertibkan berjumlah 229 buah, 38 milik paslon
nomor urut 1 dan 191 milik paslon nomor urut 2. (20/10/2015)
0 Comments