pan: Tidak Serahkan LPSDK Tepat Waktu,Paslon Pilbup Bantul Akan Dibatalkan
By poetry - 01.14
Komisi Pemilihan Umum Bantul
menegaskan, jika pasangan calon peserta Pemilihan Bupati tidak menyerahkan
Laporan Sumbangan Dana Kampanye atau LPSDK tepat waktu, maka paslon yang sudah
mendaftarkan diri menjadi peserta Pemilihan Bupati Bantul terancam dibatalkan.
Ketua Divisi Hukum Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga KPU Kabupaten Bantul
Syahruddin,bilang LPSDK dan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye
wajib diserahkan sebagai bagian dari persyaratan kepesertaan Pilbup, paslon
peserta yakni nomor urut 1. Suharsono- Abdul Halim Muslih dan nomor urut 2 Sri
Surya Widati- Misbakhul Munir Sebelumnya, KPU mengumumkan jika batasan dana
kampanye yang diperbolehkan maksimal Rp 10,6 miliar. Pada pengumpulan Laporan
Awal Dana Kampanye pasangan Suharsono-Abdul Halim Muslih mengumpulkan LADK
sebesar Rp 5 juta. Sementara pasangan Sri Surya Widati- Misbakhul Munir
mengumpulkan LADK sebesar Rp 500 ribu. (16/10/2015)
0 Comments