Aktivis antikorupsi meminta Tim
Pengawal dan Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah bentukan Kejaksaan
Tinggi DIY, mengawal dana keistimewaan. Pasalnya, anggaran dengan jumlah total
Rp547,5 miliar itu dinilai rawan korupsi. Divisi pengaduan Jogja Corruption
Watch, Baharuddin Kamba bilang, saat ini
serapan danais masih terlalu rendah, sedangkan anggaran danais bersifat terus
ada dan berkelanjutan. Pencairan danais
dibagi tiga tahap. Tahap I sebanyak 25 persen, tahap II sebesar 55 persen,
sedangkan sisanya di tahap II. (21/10/2015)
0 Comments