Komisioner KPU Kota Yogyakarta
Divisi Pendidikan Pemilih, Sri Surani bilang, DP4 menjadi bekal utama untuk
menentukan Daftar Pemilih Sementara. Namun proses itu baru akan dilakukan pada
2016 mendatang setelah tahapan Pilkada 2017 ditetapkan oleh KPU RI. DP4 tidak
pernah ada masalah. Yang paling penting, setiap warga memiliki Nomor Induk
Kependudukan atau NIK. (9/10/2015)
0 Comments