pan: Lantaran Tidak Menguntungkan Rakyat, PDIP Ajukan UU Dana Hibah Untuk Diamandemen
By poetry - 00.32
Fraksi PDIP DPR RI mengajukan amandemen terkait Pasal 298 UU No 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah yang mengatur penerima dana hibah harus berbadan hukum. Peraturan itu dinilai tidak menguntungkan rakyat sehingga banyak bantuan tidak bisa terserap. Anggota DPR/MPR RI HM Idham Samawi bilang, tujuan amandemen itu untuk merubah agar penerima dana hibah tidak harus berbadan hukum. Apalagi masyarakat Indonesia akan menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN. (15/10/2015)
0 Comments