Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM
Indonesia Yogyakarta mendukung penuh atas perjuangan yang dilakukan oleh buruh,
yang akan melakukan aksi mogok Nasional, 24 sampai 27 November 2015. Direktur
PBHI Yogyakarta, Adnan Pambudi bilang, aksi mogok dan demokrasi yang dilakukan
oleh Serikat Pekerja telah dijamin dan dilindungi oleh UUD 1945 yang merupakan
konstitusi tertinggi, UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan menyempaikan
Pendapat di Muka Umum, UU Nomor 21 Tahun 200 tentang Serikat Pekerja maupun UU
Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM. Berdasarkan Pasal 18 Ayat (1) dan (2),
termasuk aparat kepolisian yang menghalang-halangi aksi demonstrasi yang
dilakukan oleh pekerja maka dapat dikenai pidana penjara. Mogok adalah senjata
paling ampuh kaum buruh untuk menuntut hak normatifnya. (24/11/2015)
0 Comments